| Lahir | 1952 Kampar, Riau |
| Afiliasi | UIN Imam Bonjol Padang |
| Pendidikan |
|
| Bidang | agama, hukum |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Relevansi hukum Islam kontemporer melalui metode ijtihad yang kontekstual serta integrasi nilai-nilai syariah dalam kerangka hukum nasional untuk perlindungan keluarga.
Asasriwarni adalah seorang akademisi dan pakar hukum Islam (Ushul Fikih) terkemuka yang memiliki peran signifikan dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam di Sumatera Barat. Sepanjang kariernya di UIN Imam Bonjol Padang (dahulu IAIN Padang), ia telah menduduki berbagai posisi strategis akademik, termasuk sebagai Wakil Rektor dan Ketua Senat. Keahliannya dalam metodologi hukum Islam menjadikannya sosok otoritatif dalam merumuskan pemikiran fikih yang moderat, seimbang antara kepatuhan pada teks suci dengan responsivitas terhadap realitas sosial kemasyarakatan di Indonesia.
Pemikiran orisinal Asasriwarni berfokus pada dinamisasi hukum keluarga Islam. Ia menekankan bahwa fikih tidak boleh bersifat statis, melainkan harus mampu menjawab tantangan zaman melalui ijtihad yang tepat. Dalam kajiannya mengenai hak-hak perempuan dan anak, ia mendorong integrasi antara nilai-nilai syariah dengan hukum positif nasional (seperti Kompilasi Hukum Islam) untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan dalam rumah tangga. Baginya, tujuan utama hukum Islam (maqasid al-syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan keadilan yang nyata dalam interaksi sehari-hari.
Di luar aktivitas kepakarannya, Asasriwarni dikenal sebagai sosok pendidik yang memegang teguh etika akademik. Meskipun institusi tempatnya bernaung sempat menghadapi tantangan administratif yang kompleks, ia tetap konsisten memberikan kontribusi intelektual dan menjaga marwah akademik kampus. Pemikirannya tentang metodologi Ushul Fikih telah menjadi rujukan utama bagi mahasiswa dan peneliti hukum Islam di wilayah regional. Warisannya adalah dedikasi tanpa henti dalam membangun literatur hukum Islam yang relevan, memastikan bahwa agama tetap menjadi instrumen pencerahan dan keteraturan sosial di tengah masyarakat yang terus berubah.
Karya Utama
- Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam (2010) Buku Teks
- Perlindungan Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (2015) Buku
- Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan RI (2012) Artikel Ilmiah
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim