Asrorun Ni'am Sholeh
| Lahir | 1976 Nganjuk, Jawa Timur |
| Afiliasi | Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenpora, UIN Jakarta |
| Pendidikan |
|
| Bidang | agama, hukum, politik |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Integrasi hukum Islam klasik dengan konvensi perlindungan anak modern (Fikih Anak) serta penguatan kemandirian pemuda berbasis integritas dan karakter bangsa.
Asrorun Ni’am Sholeh adalah seorang ulama muda, akademisi, dan birokrat yang memiliki peran krusial dalam menyelaraskan nilai-nilai keislaman dengan kebijakan publik di Indonesia. Sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa dan Guru Besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia dikenal sebagai pemikir fikih yang progresif namun tetap berpegang teguh pada metodologi klasik (turats). Profilnya yang multifaset—mulai dari aktivis mahasiswa hingga pejabat eselon di kementerian—memungkinkannya untuk memberikan perspektif hukum Islam yang sangat aplikatif terhadap isu-isu strategis nasional seperti perlindungan anak, sertifikasi halal, dan pemberdayaan pemuda.
Pemikiran fundamental Asrorun Ni’am tertuang dalam gagasannya mengenai “Fikih Anak”. Melalui peran kepemimpinannya di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dengan semangat perlindungan hak asasi manusia modern. Ia secara vokal mendorong hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menekankan bahwa agama harus menjadi benteng utama perlindungan martabat kemanusiaan sejak dini. Selain itu, keahliannya dalam metodologi Sadd al-Dzari’ah (tindakan preventif dalam hukum) menjadikannya sosok kunci dalam merumuskan fatwa-fatwa MUI yang solutif di masa krisis, termasuk fatwa terkait vaksinasi dan protokol kesehatan selama masa pandemi global.
Di ranah pemberdayaan pemuda, sebagai Deputi di Kemenpora, Asrorun Ni’am menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang berbasis pada integritas dan keteladanan moral. Ia meyakini bahwa kemajuan bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kemampuan generasi muda dalam menyinergikan kecerdasan intelektual dengan kekuatan spiritual. Reputasinya yang bersih dari skandal hukum dan konsistensinya dalam pengabdian publik menjadikannya salah satu representasi penting dari pemikir Islam kontemporer yang mampu menjembatani tradisi keulamaan dengan kebutuhan tata kelola negara modern yang beradab.
Karya Utama
- Fikih Anak: Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam (2012) Buku
- Sadd al-Dzari'ah: Pendekatan Preventif dalam Penetapan Hukum (2015) Buku
- Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (2017) Buku
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim