Aswanto

Palopo, Sulawesi Selatan · 1964
Aswanto
Lahir 1964
Palopo, Sulawesi Selatan
Afiliasi Universitas Hasanuddin, Mahkamah Konstitusi
Pendidikan
  • S1 Hukum, Universitas Hasanuddin, 1986
  • S2 Ilmu Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada, 1992
  • S3 Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, 1999
  • Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, University of Groningen, 2002
Bidang hukum tata negara, hukum pidana, hak asasi manusia

Pokok Pikiran & Kontribusi

Menekankan pada supremasi konstitusi dan independensi yudisial yang absolut; hakim konstitusi adalah penjaga konstitusi yang tidak mewakili lembaga pengusul.

Aswanto adalah seorang ahli hukum tata negara Indonesia yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebelum berkarier di Mahkamah Konstitusi, ia merupakan akademisi di Universitas Hasanuddin, Makassar, dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di universitas tersebut. Sosoknya dikenal luas tidak hanya karena keputusan-keputusan hukumnya, tetapi juga karena kontroversi pemberhentiannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memicu perdebatan serius mengenai independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Pemikiran hukum Aswanto berakar pada prinsip supremasi konstitusi dan independensi yudisial yang absolut. Ia meyakini bahwa hakim konstitusi bukanlah representasi dari lembaga pengusulnya (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung), melainkan penjaga konstitusi yang harus berdiri tegak di atas kepentingan politik praktis. Pandangan ini tercermin dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di mana ia terlibat, termasuk ketika MK memberikan putusan “Inkonstitusional Bersyarat” terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Sikap independen inilah yang kemudian menjadi alasan DPR untuk memberhentikannya secara sepihak di tengah masa jabatannya, sebuah tindakan yang dianggap oleh banyak pakar hukum sebagai bentuk intervensi politik terhadap lembaga peradilan.

Selain fokus pada hukum tata negara, Aswanto juga menaruh perhatian besar pada integritas penegakan hukum secara umum. Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK dan tim seleksi anggota KPU/Bawaslu. Dalam pandangannya, integritas institusi negara sangat bergantung pada proses seleksi manusia-manusia yang menggerakkannya. Meskipun kariernya di Mahkamah Konstitusi berakhir secara prematur karena dinamika politik, Aswanto tetap dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap upaya pelemahan independensi yudisial dan pengingat akan pentingnya menjaga jarak antara kepentingan legislatif dengan integritas hukum konstitusional.

Karya Utama

  • Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP dan Peranan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (1999) Disertasi
  • Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (2012) Buku

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 8 Maret 2026