Boedi Harsono
| Lahir | 1922 Berbek, Nganjuk, Jawa Timur |
| Wafat | 2011 |
| Afiliasi | Universitas Indonesia, Universitas Trisakti |
| Pendidikan |
|
| Bidang | hukum agraria, hukum tanah |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Menekankan pada unifikasi hukum agraria nasional yang bersumber dari hukum adat, prinsip fungsi sosial hak atas tanah, serta pentingnya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.
Boedi Harsono adalah seorang pakar hukum terkemuka Indonesia yang diakui secara luas sebagai “Bapak Hukum Agraria Indonesia”. Dedikasi hidupnya tertuju pada pengembangan sistem hukum pertanahan nasional yang berkeadilan and mandiri. Ia merupakan salah satu tokoh kunci di balik perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sebuah regulasi monumental yang berhasil menghapuskan dualisme hukum kolonial and meletakkan dasar unifikasi hukum tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Intisari pemikiran Boedi Harsono berakar pada prinsip bahwa hukum agraria nasional harus bersumber pada hukum adat yang telah disesuaikan dengan kepentingan nasional and tuntutan zaman modern. Ia sangat menekankan doktrin “Fungsi Sosial Hak atas Tanah”, yang menyatakan bahwa pemilikan tanah bukan sekadar hak privat mutlak, melainkan mengandung kewajiban sosial demi kesejahteraan bersama (sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945). Boedi juga menjadi pejuang gigih bagi kepastian hukum rakyat kecil melalui pendaftaran tanah, dengan keyakinan bahwa administrasi pertanahan yang tertib adalah benteng perlindungan bagi hak-hak warga negara.
Sebagai akademisi, Boedi Harsono dikenal sebagai Guru Besar yang sangat disiplin di Universitas Indonesia and Universitas Trisakti, di mana pemikirannya terus diajarkan kepada generasi pakar hukum berikutnya. Meskipun sering berada di lingkaran kekuasaan sebagai penasihat ahli pemerintah, ia tetap menjaga integritas intelektualnya dengan bersikap kritis terhadap penyimpangan implementasi UUPA. Warisan intelektualnya, terutama melalui buku “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi and Pelaksanaannya”, tetap menjadi rujukan standar and pedoman utama dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia hingga saat ini.
Karya Utama
- Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (1961) Buku
- Hukum Tanah Nasional (1987) Buku (Jilid 1 dari Hukum Agraria Indonesia)
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim