Busthanul Arifin

Padang Panjang, Sumatra Barat · 1929 – 2015
Busthanul Arifin
Lahir 1929
Padang Panjang, Sumatra Barat
Wafat 2015
Afiliasi Mahkamah Agung RI, UNISSULA
Pendidikan
  • Universitas Gadjah Mada (S.H., 1956)
  • Universitas Islam Sultan Agung (Doktor HC)
Bidang Hukum Islam, Hukum, Kebijakan Publik, Pendidikan

Pokok Pikiran & Kontribusi

Pelembagaan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional; Positivisasi Hukum Islam; Kodifikasi Hukum Keluarga (KHI); Unifikasi Hukum Nasional; Kemandirian Peradilan Agama.

Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. adalah sosok arsitek utama di balik integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional Indonesia modern. Sebagai seorang hakim agung dan akademisi, visi intelektualnya melampaui sekadar perdebatan teologis; ia berupaya menarik hukum Islam yang bersifat abstrak dari kitab-kitab fiqh klasik ke dalam ranah hukum positif yang konkret dan memiliki kepastian hukum. Baginya, hukum Islam tidak boleh dibiarkan menjadi entitas yang terasing, melainkan harus menjadi bagian fungsional dari kesatuan hukum nasional Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai masyarakatnya.

Kontribusi monumental Busthanul terletak pada lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Melalui KHI, ia berhasil melakukan “positivisasi” hukum Islam di bidang perkawinan, kewarisan, dan hibah, sehingga hakim-hakim di Pengadilan Agama memiliki rujukan tunggal yang tertulis. Langkah ini sangat krusial dalam sejarah hukum Indonesia karena berhasil mengakhiri dualisme orientasi hukum di kalangan umat Islam. Ia menekankan bahwa kesadaran hukum masyarakat harus diakomodasi melalui pranata hukum yang profesional dan sejajar dengan peradilan umum.

Pemikiran Busthanul juga berfokus pada pentingnya “Budaya Hukum” yang bermartabat. Sebagai pendiri Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), ia menanamkan prinsip bahwa ilmu hukum harus disandarkan pada integritas moral dan pengabdian sosial. Ia menolak anggapan bahwa hukum Islam bertentangan dengan modernitas; sebaliknya, ia membuktikan bahwa hukum Islam dapat bersinergi dengan birokrasi hukum modern melalui kodifikasi yang cerdas. Warisannya memastikan bahwa hukum Islam di Indonesia memiliki landasan institusional yang kokoh dan tetap relevan dalam menjawab tantangan perubahan zaman di negara hukum Republik Indonesia.

Karya Utama

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia (1991) Kodifikasi Hukum (Inisiator)
  • Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia - Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya (1996) Buku
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (1989) Legislasi (Arsitek Utama)

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 8 Maret 2026