Busyra Azheri

Bukittinggi, Sumatra Barat · 1967 – -
Busyra Azheri
Lahir 1967
Bukittinggi, Sumatra Barat
Wafat -
Afiliasi Universitas Andalas (Unand)
Pendidikan
  • Universitas Andalas (S.H., 1993)
  • Universitas Brawijaya (M.Hum., 2000; Doktor, 2010)
Bidang Hukum, Bisnis & Manajemen, Kehutanan & Lingkungan, Kebijakan Publik

Pokok Pikiran & Kontribusi

Transformasi CSR dari Voluntary ke Mandatory; CSR sebagai Instrumen Welfare State; Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan; Kelestarian Lingkungan dalam Sektor Pertambangan.

Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. adalah pakar hukum bisnis yang memberikan kontribusi teoritis signifikan terhadap pengembangan konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) di Indonesia. Pemikirannya menjadi dasar akademik bagi pergeseran paradigma CSR dari yang semula hanya bersifat kewajiban moral atau sukarela (voluntary) menjadi kewajiban hukum (mandatory). Baginya, perusahaan bukan sekadar entitas ekonomi yang mengejar laba, melainkan subjek hukum yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat sebagai bagian dari operasional bisnisnya.

Visi intelektual Busyra berpijak pada konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Ia berargumen bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan CSR adalah instrumen hukum untuk memastikan redistribusi kesejahteraan tersebut terjadi secara berkeadilan. Dalam kajiannya mengenai hukum pertambangan, ia menekankan pentingnya regulasi yang memaksa perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat lokal dan pemulihan lingkungan. Ia percaya bahwa kepastian hukum dalam CSR akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai akademisi yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra juga aktif dalam menyuarakan integritas hukum di tingkat nasional. Karyanya, Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi, telah menjadi rujukan wajib bagi para praktisi hukum dan pengambil kebijakan dalam merumuskan standar implementasi CSR bagi perseroan terbatas. Melalui tulisan-tulisannya, ia terus mengedukasi bahwa ketaatan terhadap etika bisnis dan hukum lingkungan bukanlah beban biaya, melainkan investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan kelangsungan hidup korporasi itu sendiri.

Karya Utama

  • Corporate Social Responsibility - Prinsip, Pengaturan dan Implementasi (2008) Buku
  • Corporate Social Responsibility - Dari Voluntary Menjadi Mandatory (2011) Buku
  • Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batu Bara - Kajian Filosofis terhadap UU No. 4 Tahun 2009 (2016) Buku

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 8 Maret 2026