Djoeanda Kartawidjaja

Tasikmalaya, Jawa Barat · 1911 – 1963
Djoeanda Kartawidjaja
Lahir 1911
Tasikmalaya, Jawa Barat
Wafat 1963
Afiliasi Perdana Menteri Indonesia, Bappenas
Pendidikan
  • Technische Hoogeschool te Bandoeng (ITB)
Bidang politik, hukum, ekonomi

Pokok Pikiran & Kontribusi

Merumuskan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) melalui Deklarasi Djuanda yang menyatukan seluruh perairan Nusantara sebagai wilayah kedaulatan utuh NKRI.

Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja adalah seorang negarawan dan pemikir geopolitik jenius yang peran intelektualnya secara radikal mengubah batasan geografis dan hukum kedaulatan Indonesia. Sebagai seorang teknokrat lulusan Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB), ia memiliki ketajaman analisis dalam melihat keterkaitan antara infrastruktur, hukum, dan kedaulatan nasional. Meskipun ia menjabat berbagai posisi menteri strategis dan Perdana Menteri terakhir Indonesia, warisan intelektualnya yang paling agung adalah keberaniannya dalam mendekonstruksi hukum laut kolonial yang merugikan bangsa.

Kontribusi pemikiran Djoeanda yang paling monumental tertuang dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Melalui pemikiran ini, ia menolak ketentuan hukum warisan Belanda yang menetapkan laut teritorial hanya sejauh 3 mil laut, yang mengakibatkan adanya “laut bebas” di antara pulau-pulau Indonesia. Djoeanda mencetuskan konsep “Negara Kepulauan” (Archipelagic State), di mana ia menegaskan bahwa laut bukan lagi pemisah, melainkan penghubung yang menyatukan ribuan pulau di Nusantara menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh. Pemikiran ini menjadi landasan filosofis bagi lahirnya Wawasan Nusantara, sebuah visi geopolitik yang memandang darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan pertahanan.

Perjuangan pemikiran Djoeanda tidaklah mudah; dibutuhkan waktu 25 tahun diplomasi internasional sebelum gagasan “Negara Kepulauan” diakui secara resmi oleh PBB dalam UNCLOS 1982. Berkat visinya, luas wilayah Indonesia melonjak drastis tanpa melalui peperangan, melainkan melalui kekuatan argumen hukum dan intelektualitas. Sosoknya dikenang sebagai “Arsitek Kedaulatan Maritim Indonesia” yang berhasil memberikan landasan yuridis bagi integritas wilayah nasional, menjadikannya salah satu pemikir strategis terbesar yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Karya Utama

  • Deklarasi Djuanda (Manifesto Geopolitik) (1957) Esai
  • Konsep Wawasan Nusantara (Peletak Dasar) (1957) Esai

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 7 Maret 2026