Ellydar Chaidir
| Lahir | 1956 Selatpanjang, Riau |
| Wafat | - |
| Afiliasi | Universitas Islam Riau (UIR), APHTN-HAN |
| Pendidikan |
|
| Bidang | Hukum Tata Negara, Hukum, Kebijakan Publik, Kehutanan & Lingkungan |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Keadilan Substantif; Pengawasan Kode Etik Hakim Konstitusi; Green Constitution (Konstitusi Hijau); Penataan Sistem Presidensiil Pasca-Amandemen; Hukum Tata Negara Progresif.
Prof. Dr. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum. adalah pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang dikenal vokal dalam mendorong reformasi institusional dan penguatan etika dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Dengan latar belakang pemikiran yang dipengaruhi oleh aliran Hukum Progresif, ia menekankan bahwa konstitusi tidak boleh dibaca sekadar sebagai dokumen teks yang kaku, melainkan sebagai instrumen hidup untuk mewujudkan keadilan substantif bagi rakyat. Ia secara konsisten menyuarakan bahwa martabat lembaga negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, sangat bergantung pada integritas moral para hakimnya yang harus terus diawasi melalui mekanisme kode etik yang ketat.
Pemikiran Ellydar berfokus pada penataan sistem pemerintahan presidensial pasca-Amandemen UUD 1945. Ia banyak mengkritisi ketidaksinkronan hubungan kerja antara lembaga eksekutif dan legislatif yang seringkali menghambat efektivitas pemerintahan. Selain itu, ia merupakan salah satu penggagas konsep “Green Constitution” di Indonesia, sebuah gagasan yang mendorong agar perlindungan terhadap lingkungan hidup diangkat menjadi norma konstitusional yang fundamental. Baginya, kedaulatan lingkungan adalah prasyarat bagi kedaulatan rakyat yang berkelanjutan; sebuah negara hukum tidak bisa dikatakan demokratis jika ia abai terhadap kelestarian ekosistemnya.
Sebagai Guru Besar di Universitas Islam Riau, Ellydar telah menulis puluhan buku yang menjadi rujukan penting bagi mahasiswa dan peneliti HTN di seluruh Indonesia. Karyanya, Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi, mencerminkan keprihatinan sekaligus tawaran solusinya terhadap arah perjalanan demokrasi Indonesia yang seringkali terjebak dalam proseduralisme belaka. Melalui perannya di berbagai asosiasi pengajar hukum tata negara, ia terus menginspirasi generasi muda hukum untuk berani berpikir kritis terhadap kekuasaan dan selalu mengedepankan nilai-nilai konstitusionalisme sebagai panduan utama dalam bernegara.
Karya Utama
- Hukum Tata Negara Indonesia (2020) Buku
- Hukum dan Teori Konstitusi (2007) Buku
- Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi (2016) Buku
- Green Constitution sebagai Upaya Memperkuat Norma Hukum Lingkungan (2019) Artikel Jurnal
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim