Huzaemah Tahido Yanggo
| Lahir | 1946 Donggala, Sulawesi Tengah |
| Wafat | 2021 |
| Afiliasi | IIQ Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) |
| Pendidikan |
|
| Bidang | Fikih (Hukum Islam), Fikih Perbandingan Mazhab, Gender dalam Islam |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Pendekatan komparatif (perbandingan mazhab) dalam memecahkan masalah hukum Islam kontemporer; pengarusutamaan hak-hak perempuan dalam kerangka syariah; konsep moderasi beragama melalui kelenturan hukum Islam; peran perempuan di ranah publik berdasarkan maqasid syariah.
Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo adalah salah satu intelektual Muslimah paling terkemuka di Indonesia yang mendobrak dominasi maskulin dalam studi hukum Islam tingkat tinggi. Ia mencatatkan sejarah sebagai perempuan Indonesia pertama yang meraih gelar Doktor bidang Fikih Perbandingan Mazhab (Muqaranah Madzahib) dari Universitas Al-Azhar, Kairo, dengan predikat tertinggi. Sebagai Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta dan anggota penting Komisi Fatwa MUI, ia membawa perspektif hukum yang sangat mendalam, kritis, namun tetap berbasis pada tradisi akademik klasik (kitab kuning) yang kuat.
Pemikiran utama Huzaemah terfokus pada “Fikih Perempuan” yang progresif namun tetap dalam koridor syariah. Ia secara gigih membela hak-hak perempuan di ranah publik, politik, dan domestik dengan memberikan argumen hukum yang luas berbasis perbandingan mazhab. Ia menolak penafsiran keagamaan yang sempit dan diskriminatif terhadap perempuan, dengan menekankan bahwa esensi Islam adalah keadilan dan penghormatan atas martabat kemanusiaan. Dalam karya monumentalnya, “Fikih Perempuan Kontemporer”, ia membahas isu-isu sensitif mulai dari kepemimpinan wanita hingga kesehatan reproduksi dengan cara yang “to the point” dan berani.
Selain itu, Huzaemah dikenal sebagai pakar perbandingan mazhab yang sangat luwes. Ia mengajarkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat yang memberikan ruang bagi umat untuk memilih solusi yang paling relevan dengan tantangan zaman (modernitas). Hal ini menjadikannya sosok kunci dalam perumusan fatwa-fatwa MUI yang moderat di Indonesia. Baginya, hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan dinamis dan harus mampu merespons perkembangan sains, teknologi, dan masalah sosial tanpa kehilangan integritas teologisnya.
Warisannya bagi dunia intelektual Indonesia adalah integrasi antara kesalehan tradisional dengan kecerdasan kritis modern. Huzaemah Tahido Yanggo bukan hanya seorang ulama, tetapi juga seorang pejuang gender melalui jalur otoritas keilmuan. Ia telah menginspirasi ribuan mahasiswi dan sarjana Muslimah untuk tidak ragu menekuni bidang hukum Islam di level tertinggi. Ketegasannya dalam berargumen dan kedalaman wawasannya menjadikannya sosok yang disegani lintas mazhab dan ideologi, membuktikan bahwa otoritas keagamaan di Indonesia sejati ditentukan oleh kedalaman ilmu, bukan oleh jenis kelamin.
Karya Utama
- Fikih Perempuan Kontemporer (2010) Buku
- Pengantar Perbandingan Mazhab (2003) Buku
- Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005) Buku
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim