Maria Farida Indrati

Surakarta, Jawa Tengah · 1949
Maria Farida Indrati
Lahir 1949
Surakarta, Jawa Tengah
Afiliasi Universitas Indonesia (FH UI), Mahkamah Konstitusi RI
Pendidikan
  • Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Doktor (Dr.) Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
Bidang hukum, politik

Pokok Pikiran & Kontribusi

Peletak dasar teoretis Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) di Indonesia, yang menekankan ketatnya hierarki norma dan spesifikasi materi muatan peraturan negara.

Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. adalah seorang intelektual hukum terkemuka yang diakui sebagai begawan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Peran intelektualnya sangat krusial dalam menertibkan carut-marut regulasi nasional melalui pendekatan teoretis yang sangat disiplin terhadap pembentukan norma hukum. Sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia dan Hakim Konstitusi perempuan pertama di Indonesia (2008–2018), ia berhasil menjembatani dunia akademik dengan praktik nyata pengujian undang-undang, menjadikannya sosok pengawal konstitusi yang sangat teliti dan berintegritas.

Inti kontribusi intelektual Maria Farida terletak pada pengembangan teori Stufenbau des Rechts (hierarki norma) dalam konteks hukum Indonesia. Melalui bukunya yang menjadi rujukan wajib nasional, ia membedah secara sistematis jenis, fungsi, dan apa yang ia sebut sebagai “materi muatan” peraturan. Ia sangat vokal dalam menekankan bahwa sebuah undang-undang tidak boleh sembarangan memuat norma yang seharusnya menjadi wewenang peraturan yang lebih rendah, begitu pula sebaliknya. Ketegasannya ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui instrumen hukum yang tidak logis secara akademis.

Selama masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi, Maria Farida dikenal karena dissenting opinion (pendapat berbeda) yang seringkali sangat progresif, terutama dalam membela hak-hak anak, perempuan, dan prinsip HAM yang fundamental. Ia juga memberikan kritik tajam terhadap praktik penggunaan “Penjelasan Undang-Undang” yang sering kali justru memuat norma baru—sebuah anomali hukum yang ia perjuangkan untuk diperbaiki. Warisan pemikirannya memberikan landasan ilmiah bagi para perancang peraturan (legal drafters) dan praktisi hukum untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya dibentuk secara formal, tetapi juga memiliki logika struktur yang adil dan beradab.

Karya Utama

  • Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (2007) Buku
  • Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya (2007) Buku
  • Eksistensi Penjelasan Undang-Undang (Pidato Purnabakti) (2019) Esai

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 7 Maret 2026