Masdar F. Mas’udi
| Lahir | 1954 Purwokerto, Jawa Tengah |
| Afiliasi | Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Nahdlatul Ulama (PBNU) |
| Pendidikan |
|
| Bidang | fiqih sosial, etika politik, teologi emansipatoris |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan pajak (Zakat-Pajak); Islam Emansipatoris; reinterpretasi fiqih untuk hak-hak perempuan; kritik terhadap model kepemimpinan karismatik tertutup.
K.H. Masdar Farid Mas’udi adalah salah satu pemikir paling progresif di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal karena kemampuannya melakukan rekontekstualisasi hukum Islam (fiqih) untuk menjawab isu-isu kemanusiaan kontemporer. Sebagai seorang kiai yang berlatar belakang pesantren namun berpikiran liberal-demokratis, ia menjadi motor penggerak bagi gerakan “Islam Emansipatoris”. Masdar percaya bahwa agama tidak boleh hanya menjadi tumpukan dogma yang membelenggu, melainkan harus menjadi alat pembebasan bagi kaum yang tertindas dan terabaikan.
Salah satu kontribusi intelektualnya yang paling fenomenal dan sempat menuai perdebatan panjang adalah gagasannya tentang penyatuan konsep zakat dan pajak. Dalam bukunya Agama Keadilan, ia berargumen bahwa dalam konteks negara modern yang demokratis, pajak yang dibayarkan warga negara kepada negara yang berorientasi pada kemaslahatan publik seharusnya bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban zakat secara sosiopolitik. Baginya, esensi zakat adalah keadilan redistributif, dan efektivitas redistribusi tersebut di masa kini lebih terjamin melalui institusi negara yang akuntabel.
Masdar juga dikenal sebagai pionir dalam memperjuangkan hak-hak reproduksi perempuan dalam perspektif fiqih. Ia secara berani menafsirkan ulang teks-teks agama yang sering kali digunakan untuk memarginalkan perempuan, dengan menekankan pada prinsip kemaslahatan dan keadilan gender. Melalui lembaga P3M yang ia pimpin, ia membawa diskursus hak asasi manusia dan demokrasi masuk ke bilik-bilik pesantren, menjadikannya jembatan bagi transformasi sosial di akar rumput masyarakat Muslim tradisionalis.
Integritas dan konsistensinya dalam membela nilai-nilai kemanusiaan menjadikannya sosok yang sangat dihormati di kalangan aktivis masyarakat sipil. Ia sering mengingatkan bahwa ketaatan kepada Tuhan hanya bisa dibuktikan melalui pembelaan terhadap harkat dan martabat sesama manusia, terutama mereka yang miskin dan dipinggirkan oleh struktur kekuasaan. Warisan Masdar F. Mas’udi adalah sebuah “Fiqih Sosial” yang hidup, yang terus mengajak umat untuk berani berpikir kritis demi mewujudkan cita-cita agama sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Karya Utama
- Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam (1991) Buku
- Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan (1997) Buku/Risalah
- Fiqih Perempuan: Perjalanan Mendekat Diri (1997) Buku
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim