Romli Atmasasmita

Cianjur, Jawa Barat · 1944
Romli Atmasasmita
Lahir 1944
Cianjur, Jawa Barat
Afiliasi Universitas Padjadjaran, Kementerian Hukum and HAM RI
Pendidikan
  • Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Padjadjaran, 1969
  • Master of Laws (LL.M.), University of California, Berkeley, AS, 1981
  • Doktor Hukum (Dr.), Universitas Gadjah Mada, 1996
Bidang hukum pidana, hukum pidana internasional

Pokok Pikiran & Kontribusi

Pencetus Teori Hukum Integratif yang mengintegrasikan norma, sistem nilai, and perilaku masyarakat berbasis Pancasila untuk tujuan pembangunan nasional.

Romli Atmasasmita adalah seorang begawan hukum pidana Indonesia and Guru Besar di Universitas Padjadjaran yang memiliki peran krusial dalam sejarah penegakan hukum modern di tanah air. Ia dikenal luas sebagai salah satu perumus utama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi and Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum and HAM. Sosoknya merupakan figur sentral yang meletakkan dasar-dasar institusional dalam upaya pemberantasan korupsi pasca-Reformasi.

Kontribusi intelektual terpenting Romli adalah pengembangan “Teori Hukum Integratif”, yang merupakan rekonstruksi atas Teori Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja and Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Dalam pandangan Romli, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat ketertiban atau keadilan sosial, tetapi harus mampu mengintegrasikan norma, sistem nilai, and perilaku masyarakat demi tujuan pembangunan nasional. Teori ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum formal dengan kemanfaatan praktis bagi kesejahteraan rakyat, menjadikannya pijakan bagi kebijakan legislasi di Indonesia.

Meskipun pernah terjerat dalam kasus hukum terkait biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Romli akhirnya diputus lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) oleh Mahkamah Agung karena tindakannya dianggap bukan merupakan tindak pidana melainkan kebijakan administrasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik tanpa merugikan negara. Pengalaman ini justru semakin mempertebal posisinya dalam diskursus hukum mengenai batas antara diskresi kebijakan and tindak pidana korupsi. Sebagai pemikir, Romli terus bersikap kritis terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap melampaui wewenang, sambil tetap teguh memperjuangkan reformasi sistem hukum pidana yang berbasis pada integritas and kedaulatan hukum nasional.

Karya Utama

  • Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan and Teori Hukum Progresif (2012) Buku
  • Korupsi, Good Governance, and Komisi Pemberantasan Korupsi (2002) Buku

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 8 Maret 2026