Sri-Edi Swasono
| Lahir | 1940 Ngawi, Jawa Timur |
| Afiliasi | Universitas Indonesia, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) |
| Pendidikan |
|
| Bidang | ekonomi kerakyatan, koperasi, filsafat ekonomi |
Pokok Pikiran & Kontribusi
Ekonomi Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945); Koperasi sebagai soko guru ekonomi; kritik terhadap neoliberalisme dan globalisasi yang eksploitatif; kemandirian nasional melalui pemberdayaan ekonomi rakyat.
Prof. Dr. Sri-Edi Swasono adalah penjaga gawang ideologis bagi konsep “Ekonomi Kerakyatan” di Indonesia. Sebagai menantu dari Mohammad Hatta, ia merasa memikul amanah intelektual untuk terus melestarikan dan mengembangkan visi ekonomi Bapak Koperasi tersebut. Sri-Edi dikenal dengan sikapnya yang tegas, vokal, dan tanpa kompromi dalam menentang arus neoliberalisme yang menurutnya telah menjauhkan Indonesia dari cita-cita kemerdekaan yang termaktub dalam konstitusi.
Pokok pemikirannya berakar kuat pada Pasal 33 UUD 1945, yang ia sebut sebagai “Ekonomi Konstitusi”. Ia berargumen bahwa sistem ekonomi Indonesia haruslah bercorak kekeluargaan, di mana koperasi menjadi pilar utamanya, bukan persaingan bebas yang hanya menguntungkan pemilik modal besar. Baginya, ekonomi bukanlah sekadar urusan efisiensi pasar, melainkan urusan keadilan sosial dan kebersamaan. Ia melihat bahwa globalisasi yang tidak teratur seringkali menjadi bentuk neokolonialisme baru yang menghancurkan struktur ekonomi rakyat di pedesaan.
Sri-Edi sering menyuarakan pentingnya “Kebangsaan dalam Ekonomi”. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi dari sejauh mana rakyat banyak terlibat dan menikmati hasil pembangunan tersebut. Ia adalah pengkritik pedas terhadap kebijakan privatisasi aset-aset strategis negara, yang menurutnya bertentangan dengan mandat bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Sebagai guru besar di Universitas Indonesia, ia telah mendidik banyak generasi untuk memiliki keberpihakan pada ekonomi kaum kecil. Meskipun suaranya sering kali berseberangan dengan arus utama kebijakan teknokratis, dedikasinya untuk menjaga integritas Pasal 33 tetap tak tergoyahkan. Warisan Sri-Edi Swasono adalah pengingat yang konstan bagi bangsa ini agar jangan sampai kehilangan kompas moral dalam membangun ekonomi, yaitu kompas yang selalu mengarah pada kesejahteraan rakyat banyak, bukan keuntungan segelintir elite.
Karya Utama
- Ekonomi Rakyat dalam Bahaya (2003) Buku
- Koperasi dalam Orde Ekonomi Indonesia (1987) Buku
- Membangun Kembali Ekonomi Kerakyatan (1998) Buku
Sumber Referensi
Kontributor
Anonim