Suardi Tasrif

Cimahi, Jawa Barat · 1922 – 1991
Suardi Tasrif
Lahir 1922
Cimahi, Jawa Barat
Wafat 1991
Afiliasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), LBH
Pendidikan
  • Sarjana Hukum, Universitas Indonesia
Bidang jurnalisme, hukum, etika

Pokok Pikiran & Kontribusi

Merumuskan landasan moral profesi jurnalis melalui Kode Etik Jurnalistik pertama di Indonesia serta mengadvokasi hukum sebagai instrumen pembelaan hak asasi manusia.

Suardi Tasrif adalah seorang intelektual multidimensi yang dihormati sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia” dan advokat pejuang yang tak kenal lelah dalam membela keadilan. Ia memiliki integritas yang jarang tertandingi dalam memadukan idealisme pers dengan ketegasan hukum. Latar belakangnya sebagai jurnalis senior di surat kabar Abadi yang kemudian beralih menjadi pengacara setelah pembredelan media menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan kebebasan berpendapat dan supremasi hukum di tengah rezim yang otoriter.

Kontribusi pemikiran Tasrif yang paling fundamental bagi peradaban Indonesia adalah rumusan Kode Etik Jurnalistik pada tahun 1954. Ia meyakini bahwa martabat seorang wartawan tidak hanya terletak pada ketajaman penanya, tetapi pada kepatuhannya terhadap nilai-nilai moral: independensi, akurasi fakta, dan penolakan terhadap segala bentuk suap. Baginya, jurnalisme tanpa etika adalah bahaya bagi demokrasi. Di bidang hukum, bersama tokoh seperti Lukman Wiriadinata, ia merintis pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai bentuk tanggung jawab sosial profesi advokat untuk membela rakyat miskin dan tertindas. Ia memandang hukum bukan sekadar teks perundang-undangan, melainkan alat perjuangan kemanusiaan.

Selain pemikiran profesi, Suardi Tasrif juga seorang sastrawan yang peka terhadap kondisi sosial. Melalui sajak dan cerpen-cerpennya, ia merefleksikan pergulatan batin manusia Indonesia di tengah arus perubahan sejarah. Namanya kini diabadikan dalam “Tasrif Award” oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menghargai mereka yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers. Warisan intelektualnya tetap menjadi kompas moral bagi para jurnalis dan praktisi hukum di Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi integritas profesional di atas kepentingan kekuasaan maupun materi.

Karya Utama

  • Kode Etik Jurnalistik Indonesia (Perumus Utama) (1954) Buku
  • Menjunjung Tinggi Etika Profesional (1980) Esai
  • Jalan Kembali (Kumpulan Cerpen) (1971) Buku

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 7 Maret 2026