Valerine J.L. Kriekhoff

Indonesia · 1944 – 2020
Valerine J.L. Kriekhoff
Lahir 1944
Indonesia
Wafat 2020
Afiliasi Universitas Indonesia (FH UI), Mahkamah Agung RI
Pendidikan
  • Sarjana Hukum, Universitas Indonesia
  • Doktor (Dr.) Antropologi Hukum, Universitas Indonesia
Bidang hukum, antropologi, sosiologi

Pokok Pikiran & Kontribusi

Peletak dasar studi Antropologi Hukum modern di Indonesia yang mengadvokasi pengakuan Pluralisme Hukum serta hak-hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional.

Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A. adalah seorang intelektual hukum terkemuka yang diakui sebagai peletak dasar studi Antropologi Hukum modern di Indonesia. Sepanjang kariernya sebagai akademisi di Universitas Indonesia dan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, ia berhasil menjembatani jurang antara teks hukum normatif dengan realitas sosial budaya masyarakat yang majemuk. Ia dikenal sebagai sosok yang membawa nurani sosiologis ke dalam ruang peradilan, menjadikannya salah satu pemikir hukum paling progresif dalam sejarah yudisial kontemporer Nusantara.

Inti kontribusi intelektual Valerine terletak pada penguatan konsep “Pluralisme Hukum” (Legal Pluralism). Ia secara konsisten mengingatkan bahwa hukum negara (state law) bukanlah satu-satunya sistem yang berlaku dan hidup di tengah masyarakat Indonesia. Melalui riset-riset empirisnya, ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hukum adat, hukum agama, dan kebiasaan lokal sebagai entitas yang sah dan harus dipertimbangkan secara adil oleh para penegak hukum. Ia adalah pembela gigih hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan identitas budayanya, menolak pendekatan hukum yang murni legalistik-positivistik yang sering kali mencerabut keadilan dari akarnya.

Sebagai pemikir, Valerine juga mempromosikan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) melalui mediasi yang berakar pada budaya musyawarah bangsa. Ia meyakini bahwa hukum harus berfungsi sebagai fenomena kebudayaan yang mampu menciptakan harmoni, bukan sekadar instrumen penghukuman. Warisan pemikirannya memberikan landasan ilmiah bagi pengembangan kurikulum hukum yang lebih humanis dan peka budaya di berbagai universitas. Sosoknya merupakan bukti nyata bahwa integritas intelektual tertinggi dapat dicapai ketika penguasaan ilmu pengetahuan dipadukan dengan keberpihakan moral pada kemajemukan dan keadilan bagi mereka yang seringkali tidak terdengar suaranya dalam sistem hukum formal.

Karya Utama

  • Kedudukan Tanah Dati di Maluku: Suatu Memori Penjelasan (Disertasi) (1991) Buku
  • Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai (Editor) (2003) Buku
  • Mediasi: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (2005) Esai

Sumber Referensi

Kontributor

Anonim

Diperbarui: 7 Maret 2026